TUGAS, HAK DAN KEWAJIBAN 
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) MPR RI 
 

Tugas 
a. menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;

b. melakukan pengelolaan, pemeliharaan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik secara berkala; 

c. melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan; 

d. menyampaikan laporan kepada Atasan PPID dalam pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya secara berkala; dan 

e. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.

Hak
a. MPR dan Sekretariat Jenderal MPR RI berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan MPR dan      Sekretariat Jenderal MPR. 
b. MPR dan Sekretariat Jenderal MPR berhak menolak permohonan dan menolak memberikan informasi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan MPR dan Sekretariat Jenderal MPR 

Kewajiban
a. MPR dan Sekretariat Jenderal MPR wajib menyediakan, memberikan dan/ atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi, selain informasi yang dikecualikan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan MPR. 
MPR dan Sekretariat Jenderal MPR wajib mencatat nama dan alamat pemohon informasi publik, subjek dan format informasi, serta cara penyampaian informasi yang diminta oleh pemohon infromasi publik. 
b. MPR dan Sekretariat Jenderal MPR wajib mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan muda, cepat, biaya ringan, dan cara yang sederhana. 
Pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat memanfaatkan media elektronik dan non elektronik. 

 

PPID PELAKSANA

Tugas

a. mengusulkan Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi Dikecualikan; 

b. membantu PPID dalam melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya; 

c. melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID; 

d. membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik; 

e. membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan DIP; 

f. menyiapkan konsep jawaban Pemohon Informasi.