Mekanisme permohonan data dan informasi bagi pengguna layanan adalah sebagai berikut :
- Pemohon informasi menyampaikan permohonan informasi kepada PPID, melalui website resmi PPID, surat elektronik, surat tertulis atau datang langsung ke ruang pusat layanan informasi publik MPR RI.
- Pemohon mengisi formulir permohonan informasi yang telah disediakan oleh petugas ataupun di laman website PPID dan memenuhi persyaratan permohonan informasi dengan menyertakan salinan identitas diri.
- Pemohon menerima informasi dari PPID paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi (dapat diperpanjang paling lambat 7 hari kerja berikutnya sesuai dengan peraturan UU KIP).
- Informasi yang dimohonkan tidak dapat dikabulkan atau diberikan kepada pemohon informasi jika permohonan yang diminta adalah informasi yang dikecualikan dan/atau informasi yang tidak dikuasainya (sesuai pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik).
