PPID MPR RI 
Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 April 2010 telah mendorong bangsa Indonesia satu langkah maju ke depan, menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik. Penetapan PPID Sekretariat Jenderal MPR RI merupakan wujud komitmen MPR RI dalam mendukung pengimplementasian nilai-nilai transparansi dan akuntabilitas lembaga Parlemen serta peningkatan partisipasi publik, sesual amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik


Berikut Profil Singkat Pejabat PPID MPR RI: 

ATASAN PPID / SEKRETARIS JENDERAL MPR RI 

Siti Fauziah S.E., M.M 



PEJABAT PENGELOLA INFORMASI dan DOKUMENTASI / Kepala Biro Hubungan Masyarakat  Dan Sistem Informasi

Anies Mayangsari Muninggar, S.IP, ME

 

PPID Pelaksana

Pejabat Eselon III di masing-masing unit